Perkawinan adalah sebuah persekutuan antara 2 anak manusia yang berikrar membangun sebuah keluarga bahagia berlandaskan cinta kasih, untuk selalu setia, dalam suka dan duka, dalam keadaan sakit dan sehat. Sebuah perkawinan akan menimbulkan berbagai konsekuensi, kewajiban dan hak yang seimbang dan selaras bagi 2 anak manusia tersebut. Tidak ada yang lebih tinggi dan yang lebih rendah. Mereka memiliki posisi yang setara.
Kesetaraan ini juga melingkupi masalah keuangan, dimana sang istri selayaknya diperkenankan untuk mencari nafkah membantu sang suami, memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup keluarga dan anak-anak. Terlebih kala mata pencaharian sang suami belum mampu memenuhi dan membayar segala biaya kehidupan keluarga mereka.
Selain hak untuk membantu dan mencari nafkah, sang istripun mempunyai hak dalam pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab (kewajiban) atas pencapaian kesejahteraan keluarga yang dibangunnya bersama suami.
Jadi mencari nafkah dan pengelolaan keuangan keluarga merup
... baca selengkapnya di ATUR KEUANGAN Rencana Finansial Nomor 1
No comments:
Post a Comment